Pengertian

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Lihat selengkapnya

Daftar Informasi Publik

  1. Profil Tirta Aji
  2. Sejarah Tirta Aji
  3. Visi dan Misi Tirta Aji
  4. Struktur Organisasi
  5. Manajemen
  6. Ringkasan Laporan Kinerja
  7. Ringkasan Laporan Keuangan
  8. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP)
  9. Tarif Air dan Non Air
  10. Ringkasan Pengadaan Barang dan Jasa
  11. Data Statistik
  12. Standar Pelayanan Tirta Aji
  13. Media Sosial
  14. Maklumat Pelayanan