Tentang Kami
Temui Tim Kami
Sejarah Tirta Aji
Sistem air bersih pada PDAM Wonosobo pada mulanya merupakan peninggalan Belanda. Keberadaan penjajah Belanda, bagaimanapun terdapat pengaruh positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat sekitarnya. Pengaruh positif ini, antara lain pada bidang pendidikan, tata pemerintahan, dan kesehatan yang diantaranya adalah kebiasaan menggunakan air bersih.
Pada tahun 1932 Pemerintah hindia Belanda telah membangun saluran air minum dengan kapasitas 101 liter per detik di daerah Mudal, Wonosobo. pada saat itu air belum merupakan sumber ekonomi, oleh karena itu air sungai masih digunakan oleh penduduk dan air tersebut dianggap sudah cukup bersih dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari. Pengguna air bersih pada saat itu kurang lebih sebanyak 2.500 jiwa.
Hingga pada tanggal 20 Desember 1937 dengan MLV regerenchaf Wonosobo yang diungkapkan atau diundang-undangkan dalam Propincial Blad Miden java Seri C7 mulai tanggal 29 juni 1940, air minum daerah Wonosobo untuk pertama kali mulai dikelola secara administrasi guna terjaminnya air bersih.
Selama beberapa tahun belanda selalu meningkatkan kualitas air bersih dan sekaligus dimanfaatkan sebagai “senjata” oleh pihak belanda, dengan dibuktikan air bersih tersebut hanya digunakan oleh kaum Bangsa belanda, dan ornag-orang yang tidak membahayakan keberlangsungan hidup para mener saja.
Hingga saat terjadinya kemerdekaan Indonesia tahun 1945, saluran yang semula milik belnda, kini beralih menjadi milik Indonesia (Wonosobo). pengelolaan air bersihpun kemudian dijalankan oelh Idnonesia (Wonosobo). Air bersih yang semula hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda, sejak Belanda menyatakan kekalah perangnya dibagi-bagikan dan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia (Wonosobo).
Mengingat air minum di Kabupaten Wonosobo sudah tidak lagi sesuai antara kebutuhan dan pelayanannya, maka pemerintah daerah berpikir bahwa perlu dibentuknya suatu Perusahaan daerah yang khusus mengurusi Air Minum. Maka pada akhirnya pemerintah daerah mendirikan sebuah perusahaan yang sesuai dengan peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo, Nomor : A-113/1976, bernama Perusahaah Air Minum Air Minum Tingkat II Wonosobo. Dasar pelaksanaan berdirinya PDAM adalah berdasarkan surat Pemerintah Daerah Dalam Negeri No. Ekbang 8/2/43 tanggal 11 Juli 1974 perihal : Perusahaan Air Minum.