Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perumda Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo Nomor : 800/198/PERUMDA-PERS/VII/2026 Tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID-Pembantu) di Lingkungan Perumda Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo, PPID Pembantu memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang kecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Fungsi
- Penghimpun informasi publik pada masing-masing unit kerja
- Penataan dan menyimpan informasi publik pada masing-masing unit kerja
- Menentukan dan menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
