Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perumda Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo Nomor : 800/198/PERUMDA-PERS/VII/2026 Tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID-Pembantu) di Lingkungan Perumda Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo, PPID Pembantu memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang kecualikan
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

Fungsi

  1. Penghimpun informasi publik pada masing-masing unit kerja
  2. Penataan dan menyimpan informasi publik pada masing-masing unit kerja
  3. Menentukan dan menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik